KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang merupakan salah satu syarat
untuk menentukan dan memperoleh nilai pada mata pelajaran Aqidah Akhlak di MAN Surade yang
berjudul “Perzinahan”.
Pada makalah ini kami banyak
mengambil dari berbagai sumber dan referensi dan pengarahan dari berbagai pihak
. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih
sebesar-sebesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini terutama kepada Bapak Dede Marpu. S.Pd.I yang mengajar mata pelajaran ini,
semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kesehatan serta rahmat dan hidayah-Nya
kepada kita semua. Amin.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah
ini sangat jauh dari sempurna, untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun guna kesempurnaan laporan ini.
Akhir kata kami mengucapkan terima
kasih dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.
Surade,
27 Oktober 2015
Penulis
Hasbi Alfauzi
UCAPAN TERIMA KASIH
Alhamdulillahirrabil’alamin kami telah dapat
menyelesaikan makalah ini dengan lancar, demi memenuhi salah satu tugas Aqidah Akhlak.
Pertama-tama kami mengucapkan banyak
syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan kemampuan kepada kami untuk
membuat makalah ini. Kemudian kepada teman-teman kelompok hari Kamis yang telah
banyak membantu dalam penyelesaian makalah ini, dan yang terakhir kepada Bpk.
Dede Marpu, S.Pd. selaku Guru Aqidah Akhlak.
DAFTAR ISI
Kata pengantar :
…..………………………………………................1
Ucapan terima kasih : ..…………………………………………................2
Daftar isi : ….....…………………………………….................3
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang :
…………………………………...………..............4
1.2 Rumusan masalah :……………………………………………...............5
1.2 Rumusan masalah :……………………………………………...............5
1.3 Tujuan penelitian masalah : ……………………………………………..............6
1.4 Metode penelitian : …………………………………………..................7
1.5 Kegunaan penelitian : ……………………………………………..............8
1.6 Sistematika penelitian : ………………………………..…………................9
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi tentang Zina :
............................................................................11
2.2 Dasar hukum
dilarangnya Zina :
............................................................................14
2.3 Macam-macam Zina dan hukumannya :
................................................................16
2.4 Syarat-syarat hukuman Zina : ...............................................................................19
2.5 Cara pelaksanaan hukuman : ….............................................................................20
2.5 Cara pelaksanaan hukuman : ….............................................................................20
2.6 Q.S
Al isra ayat 32 dan Q.S An-nur ayat 2 : ...........................................................23
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan :
………………………………………….................25
3.2 Saran :
…………………………………………….............26
BAB IV DAFTAR PUSTAKA :
.................................................................................28
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
1
Di era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potong kompas
begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu
kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja
susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan
cuma asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan
yang kami anggap karena sulitnya lapangan kerja dengan kata lain sulitnya
ekonomi.
2 Syariat islam telah menyatakan bahwa suatu perbuatan dinyatakan
sebagai kejahatan apabila perbuatan tersebut menyimpang dengan syariat itu
sendiri serta bersebrangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarkat.
Meskipun perbuatan tersebut tidak mempunyai tujuan untuk merusak atau
mengganggu terwujudnya ketertiban sosial dan merugikan masyarakat, telah
ditentukan bahwa apabila seseorang melakukan suatu kejahatan maka ada ancaman
baginya suatu hukuman atas perbuatannya, hukuman tersebut diberikan agar orang
akan menahan diri untuk melakukan kejahatan, karena tanpa adanya sanksi suatu
perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa.
3
Didalam al- Qur’an dan hadis dijelaskan bahwa setiap
kesalahan memiliki sanksi yang berbeda -beda, kesalahan-kesalahan tersebut
terdiri dari zina, qadzaf, mencuri ,mabuk dan lain sebagainya.
4 Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, tetapi
kami berharap semoga dapat memberikan mamfaat bagi semua pihak yang membaca
pada umumnya dan kami khususnya serta, kami akan bersenanang hati dalam
menerima kritik yang membangun guna kesempurnaan di masa mendatang.
1.2 Rumusan Masalah
Penulis
menuliskan rumusan masalah dari judul “Perzinahan” BAB 1 PENDAHULUAN rumusan masalah adalah :
1.2.1 Apakah yang
dimaksud dengan Zina ?
1.2.2 Menjelaskan
dasar hukum dilarangnya Zina
1.2.3 Menjelaskan
macam-macam Zina dan hukumannya
1.2.4 Menjelaskan
syarat-syarat hukuman Zina
1.2.5 Menjelaskan
cara pelaksanaan hukuman
1.2.6 Menjelaskan Bunyi Q.S Al isra 32 dan Q.S An nur 2
1.3 Tujuan Penelitian Masalah
Penulis
menuliskan tujuan penelitian masalah dari judul “Perzinahan” BAB 1 PENDAHULUAN tujuan penelitian masalah
adalah :
1.3.1 Untuk mengetahui definisi tentang Zina.
1.3.2 Untuk mengetahui dasar hukum dilarangnya Zina.
1.3.3 Untuk mengetahui macam-macam Zina dan hukumannya
1.3.4 Untuk mengetahui syarat-syarat hukuman Zina
1.3.5 Untuk mengetahui
pelaksanaan hukuman bagi para pezina.
1.3.6 Untuk mengetahui bunyi Q.S
Al isra ayat 32 dan Q.S An-nur ayat 2.
1.4 Metode Penelitian
Penulis
menuliskan metode penelitian dari judul “Perzinahan” BAB 1 PENDAHULUAN metode penelitian adalah :
Penulis memperoleh data dan
informasi mengenai Perzinahan dengan cara membaca dan mencari di Internet dan
buku-buku Pelajaran sekolah seperti Aqidah Akhlak dan Fiqih dengan menggunakan
Metode Deskriptif.
1.5 Kegunaan Penelitian
Penulis menuliskan
kegunaan penelitian dari judul “Perzinahan”
BAB 1 PENDAHULUAN kegunaan penelitian adalah :
1.5.1 Siswa/Siswi
dapat mengetahui
definisi tentang Zina.
1.5.2 Siswa/Siswi
dapat mengetahui
dasar hukum
dilarangnya Zina.
1.5.3 Siswa/Siswi
dapat mengetahui
macam-macam Zina dan hukumannya
1.5.4 Siswa/Siswi
dapat mengetahui
syarat-syarat hukuman Zina
1.5.5 Siswa/Siswi
dapat
mengetahui pelaksanaan hukuman bagi para pezina.
1.5.6 Siswa/Siswi
dapat
mengetahui bunyi Q.S Al isra ayat 32 dan Q.S An-nur ayat 2
1.6 Sistematika Penelitian
Penulis
menuliskan sistematika penelitian dari judul “Perzinahan” BAB 1 PENDAHULUAN
sistematika penelitian adalah :
Awal makalah yaitu, kata pengantar,
ucapan terima kasih, daftar isi, masuk ke BAB 1 PENDAHULUAN, terdapat :
1.1 latar
belakang, 1.2 rumusan masalah, 1.3 tujuan penelitian masalah, 1.4 metode
penelitian, 1.5 kegunaan penelitian, 1.6 sistematika penelitian.
BAB II
PEMBAHASAN yaitu berisi tentang teori pembahasan yaitu materi-materi yang akan
di sajikan kepada pembaca, terdiri dari 2.1 definisi tentang Zina, 2.2 dasar hukum dilarangnya Zina, 2.3 macam-macam Zina dan hukumannya,
2.4 syarat-syarat
hukuman Zina, 2.5 pelaksanaan hukuman bagi
para pezina, 2.6 bunyi
Q.S Al isra ayat 32 dan Q.S An-nur ayat 2.
BAB III
PENUTUP terdiri dari, 3.1 kesimpulan, 3.2 saran. yang berisi jawaban dari
rumusan masalah dan saran terhadap pembaca.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Zina
Pengertian Zina adalah
persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang
sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat
menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat
diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Para ulama mengartikan zina dengan susunan kalimat yang berbeda-beda namun
isinya sama yaitu : “Zina ialah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin
perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan karena
subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat”.
Menurut Ibnu Rusyd
dalam bukunya BIDAYATU’L MUJTAHID, Zina
adalah setiap pesetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan
karena semu nikah, dan bukan pula karena pemilikan ( terhadap hamba).
Perbuatan zina
sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah SWT. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi
hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman
dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu
perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang
dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang
mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang
dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga
termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang
berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah
mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali,
perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang
tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
2.2 Dasar-dasar dilarangnya Zina
1.
An Nur (ayat 2)
Yang artinya : “Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
dari orang-orang yang beriman.”
2.
An-nisa (ayat 15)
Yang artinya : “Dan (terhadap) para wanita
yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di
antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila para saksi itu telah
memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain
kepadanya.”
3.
Al-isra (ayat 32)
Yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji, Dan suatu jalan yang buruk.”
4.
An-nuur (ayat 4)
Hukum
menuduh wanita yang baik-baik berzina
Yang artinya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina)
dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian
mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”
5.
Al-azhab ayat 32
Yang artinya : “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,
jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214]dan
ucapkanlah perkataan yang baik”
6.
An-nur ayat 25
Yang artinya : “Di hari itu, Allah akan memberi mereka balasan yag setimpal menurut
semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah-lah yang Benar, lagi Yang
menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya)”.
2.3 Macam” Zina dan Hukumannya
Zina dibagi
menjadi dua kategori, yaitu:
1.
Zina mukhshon
Zina mukhshon yaitu zina yang dilakukan orang yang pernah
terikat tali ikatan perkawinan, artinya yang dilakukan baik suami, isteri, duda
atau janda. Hukuman (had) bagi pelaku
zina mukhshon, yaitu dirajam atau dilempari batu sampai ia mati. Sebagaimana
sabda Nabi :
“ Sesungguhnya Rasulullah saw. merajam seseorang yang bernama
Ma’iz dan merajam seorang perempuan dari kabilah Juhainah serta merajam pula
dua orang Yahudi dan seorang perempuan dari kabilah Amir dari suku Azd” ( H.R. Muslim dan Tirmidzi
)
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang
mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu
menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah”. (HR Bukhori Muslim)
2.
Zina ghairu mukhshon
Zina ghairu mukhson yaitu zina yang
dilakukan orang yang belum pernah menikah. Had (hukuman) bagi pelaku zina
ghairu Mukhson di jilid atau di cambuk
sebanyak 100 kali dan dibuang ke
daerah lain selama 1 tahun. Hal ini berdasarkan firman Allah Q.S An-nur
(24):2 :
Yang artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina,
Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera ( Q.S.
an-Nur (24) : 2 )
Rasulullah
SAW bersabda :
“
Zaid bin Kholid ra. Berkata : “ Saya telah mendengar Rasulullah SAW.
memerintahkan supaya orang yang zina ghoiru mukhsan didera seratus kali dan
dibuang satu tahun “ ( H.R. Bukhori )
“Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya
Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum
menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus
kali.” (HR. Bukhori).
·
Selain itu, perempuan-perempuan yang dirogol atau diperkosa
oleh lelaki yang melakukan perzinaan dan telah didukung dengan bukti –bukti
yang diperlukan oleh hakim dan tidak menimbulkan sebarang keraguan dipihak
hakim bahwa perempuan itu dirogol dan diperkosa, maka dalam kasus ini perempuan
itu tidak boleh dijatuhkan dan dikenakan hukuman hudud,dan ia tidak berdosa
dengan sebab perzinaan itu.
·
Sedangkan lelaki yang merogol atau memperkosa perempuan
melakukan perzinaan dan telah ditetapkan kesalahannya dengan bukti – bukti dan
keterangan yang dikehendaki oleh hakim tanpa menimbulkan keraguan dipihak
hakim, maka hakim hendaklah menjatuhkan hukuman hudud keatas lelaki yang
merogol perempuan itu, yaitu wajib dijatuhkan dan dikenakan ke atas lelaki itu
hukuman rejam dan sebat.
Dalam PASAL 91, Bila seseorang menuduh
orang lain berbuat zina, maka wajib baginya had qadzaf dengan delapan syarat.
Ø Tiga syarat terdapat pada
pihak penuduh yaitu:
1. Dia
sudah baligh
2. Berakal
sehat
3. Bukan
orang tua bagi pihak tertuduh.
Ø Adapun lima syarat
terdapat pada pihak tertuduh yaitu:
1. Dia
orang Islam
2. Sudah
baligh
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
5. Selalu
memelihara diri dari perbuatan zina.
Ø Orang yang menuduh
seseorang berzina tanpa ada bukti didera dengan:
1. Kalau
orang merdeka didera 80 kali.
2. Kalau
hamba (budak) didera separonya yaitu 40 kali.
2.3.1 Macam-macam
Zina Anggota Tubuh
Hadisnya yang berbunyi:
Yang
artinya: “Abdurrahman Ibn Shakhar
(Abu Hurairah) Ra. Bahwa Nabi SAW bersabda: “telah diterapkan bagi anak-anak
Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga
zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya
adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan
(hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan. (HR. Muslim
dalam kitab Qadr bab ketentuan batas-batas ziina dan lainnya bagi anak-anak
Adam).”
1) Yaitu zina dengan
kedua mata: memandang wanita yang tidak halal, misalnya memandang wanita
yang bukan muhrimnya.
Rasulullah
SAW bersabda:
“Zina
kedua mata ialah memandang wanita yang bukan muhrim.” (H.R. Ibnu Sa’ad,
Thabrani, dan Abu Nu’Aim dari Alqamah bin Huwarits)
Adapun Rasulullah SAW bersabda:
“Memandang wanita
ajnabiyyat (bukan muhrim) termasuk dosa-dosa besar”.
Keterangan:
Kata Ajnabiyyat, artinya wanita yang halal dinikahi. Termasuk dosa besar,
yakni jika dalam pandangan tersebut menimbulkan nafsu dan kecenderungan hati
kepadanya, tetapi jika tidak, tidak termasuk dosa besar.
2. Yaitu zina kedua
kaki : Yaitu barjalan ketempat maksiat. Seperti berjalan ke
tempat-tempat yang di larang oleh agama.
3. Yaitu
zina dengan kedua tangan: Yaitu bertindak dengan tangannnya dengan cara
kekerasan tanpa alasan yang dibolehkan.
Maka
Rasulullah SAW bersabda:
Yang artinya : “ Zina kedua kaki adalah berjalan, dan zina kedua
tangan adalah bertindak dengan kasar, serta zina kedua mata ialah memandang
kepada yang tidak halal”
4. Yaitu zina
kedua telinga, ialah mendengar sesuatu yang membuka ‘aib seseorang/
mendengarkan yang tidak baik (menguping).
5. Yaitu zina
lisan, ialah sesuatu yang membuka ‘aib seseorang, beerkata-kata yang kasar,
dan berkata-kata yang tidak benar (menuduh) seseorang berzina.
6. Yaitu zina
dengan hidung, ialah mencium yang bukan muhrim, atau mencium parfum
seseorang yang bukan muhrim apabila Ia bersyahwat.
7. Yaitu
degan faraj, ialah memasukkan kemaluan laki-laki kedalam kemaluan perempuan
yang tidak halal disetubuhi/yang bukan muhrim.
Maka Rasulullah SAW bersabda :
Yang
artinya : “Melakukan
zina satu kali akan menghapuskan amal selama tujuh puluh tahun”.
2.4
Syarat-syarat hukuman Zina
Hukuman buat orang yang
berzina adalah rajam, yaitu hukuman
mati dengan cara dilempari batu.
Namun walaupun demikian, perlu diketahui bahwa rajam bukan satu-satunya
hukuman. Selain rajam, juga ada hukuman cambuk
100 kali buat pezina. Bahkan hukum cambuk malah didasari langsung dengan
ayat Al-Quran (QS. An-Nuur : 2). Sedangkan dasar masyru'iyah rajam
kita dapati pada hadits Nabi :
“Wahai Unais, datangi wanita itu dan
bila dia mengaku zina maka rajamlah”.
Ada beberapa syarat untuk
dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya, antara lain :
1.
Wilayah Hukum Resmi
Hukum rajam dan hukum-hukum syariah lainnya harus
diberlakukan secara resmi terlebih dahulu sebuah wilayah hukum yang resmi
menjalankan hukum Islam. Di dalam wilayah hukum itu harus ada masyarakat yang
memeluk hukum syariah, sadar, paham, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan
jenis hukuman yang berlaku. Ditambahkan lagi mereka setuju dan ridha atas
keberlakuan hukum itu.
2.
Adanya Mahkamah Syar'iyah
Pelaksanaan hukum rajam itu hanya boleh dijalankan oleh
perangkat mahkamah syar'iyah yang resmi dan sah. Mahkamah ini hanya boleh
dipimpin oleh qadhi yang ahli di bidang syariah Islam. Qadhi ini harus ditunjuk
dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara, bukan sekedar pemimpin non
formal.
3.
Peristiwa Terjadi di Dalam
Wilayah Hukum
Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa
diproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam wilayah hukum yang sudah
menerapkan syariah Islam. Sebagai ilustrasi, bila ada orang Saudi berzina di
Indonesia, tidak bisa diproses hukumnya di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia.
Dan sebaliknya, meski berkebangsaan Indonesia (orang Indonesia), tetapi kalau
berzina di wilayah hukum Kerajaan Saudi Arabia, harus dijatuhi hukum rajam.
4.
Terpenuhi Semua Syarat
Bagi Pelaku Zina
Tidak semua pelaku zina bisa dijatuhi hukum rajam.
Setidaknya-tidaknya dia harus seorang muhshan yang memenuhi syarat-syarat
berikut, yaitu beragama Islam, usianya sudah mencapai usia baligh, sehat
akalnya alias berakal, berstatus orang merdeka dan bukan budak, iffah dan sudah
menikah (tazwij). Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukum
rajam batal demi hukum, tidak bisa dilaksanakan, malah hukumnya terlarang
berdasarkan syariat Islam.
5.
Kesaksian 4 Orang Atau
Pengakuan Sendiri
Untuk bisa diproses di dalam mahkamah syar'iyah, kasus zina
itu harus diajukan ke meja hijau. Hanya ada dua pintu, yaitu lewat
kesaksian dan pengakuan diri sendiri pelaku zina. Bila lewat kesaksian,
syaratnya para saksi itu harus minimal berjumlah 4 orang, apabila saksi itu
kurang dari empat maka persaksian tersebut tidak dapat diterima. Hal ini apabila
pembuktian nya itu hanya berupa saksi semata-mata dan tidak ada bukti-bukti yang
lain. Dasarnya adalah sebagai berikut:
a. Surah An-Nisa’ ayat 15 “perbuatan
keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai
Allah memberi jalan lain kepadanya”
b. Surah An-Nur ayat 4 “dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu)
delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik”
c. Surah An-Nur ayat 13 “mengapa mereka (yang menuduh
itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Olah karena
mereka tidak mendatangkan saksi-saksi Maka mereka Itulah pada sisi Allah orang-
orang yang dusta”
Adapun
syarat –syarat Umum saksi yakni:
Ø Baligh
Ø Berakal
Ø Kuat ingatan
Ø Dapat
Berbicara
Ø Dapat Melihat (
melihat secara langsung kejadian tersebut)
Ø Adil
Ø Islam
Semuanya melihat langsung peristiwa
masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang berzina, secara
langsung dan bukan dengan rekaman, di waktu yang bersamaan.
Dengan
pengakuan :
Pengakuan
dapat digunakan sebagai alat bukti untuk jarimah zina, dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
1) Pengakuan harus
dinyatakan sebanyak empat kali, dengan mengiaskan kepada empat orang saksi.
2) Pengakuan harus
terperinci dan menjelaskan tentang hakikat perbuatan, sehingga dapat
menghilangkan syubhat (ketidak jelasan) dalam perbuatan zina tersebut
3) Pengakuan harus sah
atau benar.
4) Pengakuan harus
dinyatakan dalam sidang pengadilan.
Seseorang
dikatakan telah melakukan zina apabila memenuhi unsur- unsur sebagai berikut:
a. Pelakunya
sudah baligh dan berakal
b. Perbuatan
zina tersebut dilakukan atas kemauan sendiri
c. Pelakunya
mengetahui bahwa zina adalah haram dan Terbukti secara syar'i bahwa ia benar- benar melakukan zina.
Maka jika simpulkan, betapa sulitnya penerapan
hukum rajam ini, bahkan Rasulullah SAW tidak bisa menerapkan hukuman ini
seenaknya saja. Beliau pernah menolak wanita yang menyerahkan dirinya untuk
dirajam, lantaran masih banyak syarat yang tidak terpenuhi.
2.5 Cara
Pelaksanaan Hukuman
Hukuman rajam adalah
hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya. Pelaksanaan
hukuman zina Apabila jarimah zina sudah bisa dibuktikan dan tidak ada syubhat
maka hakim harus memutuskannya dengan menjatuhkan hukuman had, yaitu rajam bagi
muhshan dan dera seratus kali di tambah pengasingan selama satu tahun bagi
pezina ghair muhshan.
a. Yang
melaksanakan hukuman Para fuqaha telah sepakat bahwa pelaksanaan hukuman had
harus dilaksanakan oleh imam atau wakilnya ( pejabat yang ditunjukknya).
b. Cara
pelaksanaan hukuman rajam Apabila orang yang akan dirajam itu laki-laki, hukuman
dilaksanakan dengan berdiri tanpa dimasukkan ke dalam lubang dan tanpa dipegang
atau di ikat. Apabila melarikan diri dan pembuktiannya dengan pengakuan maka ia
tidak perlu di kejar dan hukuman dihentikan. Akan tetapi , apabila
pembuktiannya dengan saksi maka ia harus dikejar dan selanjutnya hukuman rejam
diteruskan sampai ia mati. Apabila orang yang dirajam itu wanita, menurut imam
abu hanifah dan Imam Syafi’i, ia boleh dipendam sampai batas dada, karena cara
demikian itu lebih menutupi auratnya.
c. Cara pelaksanaan Hukuman
Dera (jilid) dilaksanakan dengan menggunakan cambuk, dengan pukulan yang sedang
sebanyak 100 kali cambukan. Di syaratkan cambuk tersebut harus kering, tidak
boleh basah, karena bisa menimbulkan luka. Di samping itu juga disyaratkan
cambuk tersebut ekornya tidak boleh lebih dari satu. Apabila ekor cambuk lebih
dari satu ekor, jumlah pukulan dihitung sesuai dengan banyaknya ekor cambuk
tersebut
2.6 Bunyi Q.S Al-isra 32 dan Q.S An-nur 2
1) Al isra (ayat 32)
Yang artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
2) An Nur (ayat 2)
Yang artinya
: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama
Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang
beriman.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Zina
adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan
perkawinan yang sah menurut agama. Karena dalam pandangan tersebut akan
menimbulkan nafsu dan kecendrungan hati kepadanya, maka akan termasuk dosa
besar.
2. Didalam
al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan menjelaskan tentang larangan zina.
3. Zina
itu dibagi 2, yaitu zina mukhshon dan zina ghairu mukhshon.
4. Macam-macam
zina anggota tubuh :
Zina dengan
kedua mata, zina dengan kedua kaki, zina dengan kedua tangan, zina dengan kedua
telinga, zina dengan lisan, zina dengan hidung, dan zina dengan faraj.
5. Seseorang
yang melakukan zina Mukhson, wajib dikenakan hukuman had (rajam) Yaitu dilempar
dengan batu yang sederhana besarnya hingga mati, sedangkan yang bukan muhsan
harus di cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
6. Syarat
untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hukum-hukum hudud lainnya adalahWilayah
Hukum Resmi, adanya mahkamah syar'iyah, peristiwa terjadi di dalam wilayah
hokum, terpenuhi semua syarat bagi pelaku zina, kesaksian 4 orang atau
pengakuan sendiri
7. Faktor
utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini, serta pengaruh
kemajuan teknologi.
8. Menurut
kelompok kami faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di Negara kita ini,
serta pengaruh kemajuan teknologi. Dan menurut kami cara mencegah zina yang
paling utama adalah menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu, serta dengan
mengembangkan syariat islam di negeri ini.
9. Menurut
kelompok kami razam bukanlah syarat diterimanya taubat, melainkan berdasarkan
pelakunya sendiri. Apakah pelakunya bersungguh-sungguh bertaubat atau tidak?
3.2 Saran/Kritik
Mudah-mudahan pembuatan makalah ini bisa bermampaat bagi pembaca umumnya
bagi semuanya, dan dapat dipergunakan sebaik-baiknya.
Dan dengan adanya makalah
ini mudah-mudahan bisa membuat banyak orang sadar bahwa dilarangnya Perzinahan
dan dampak buruk Perzinahan baik bagi dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakat di sekitarnya, dan bisa mengurangi
maraknya Perzinahan di masyarakat sekarang.
Penulis sepenuhnya menyadari kekurangan dari makalah
kami, dengan penuh kerendahan hati, penulis menanti saran/kritik yang bersipat
membangun guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Ø Buku Aqidah Akhlak, Kelas
XI, tentang Zina
Ø Buku Fiqih, Kelas XI,
tentang Zina
Øhttp://duniaaporia.blogspot.com/2013/09/makalah-tentang-zina-ushul-fiqh.htmlsamsulariefin123455.blogspot.com/www.mysusis.com
http://almanhaj.or.id/content/2251/slash/0 ,
http://id.wikipedia.org/wiki/Zina.